LMNNEWS // TAKALAR, 29 September 2026 – Kasmawati (39), warga Erang Baji, Galesong, tampak di kantor Polres Takalar menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang telah resmi diterima kepolisian, terkait dugaan perusakan rumah dan barang miliknya yang diduga dilakukan oleh inisial (S’d), Berteman.

Dalam foto tersebut, Kasmawati berdiri di lingkungan pelayanan publik Polres Takalar, memegang dokumen laporan asli yang telah dicatat dengan nomor LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 29 September 2026. Wajahnya tegas namun penuh kesedihan, menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan peristiwa perusakan tersebut berlalu begitu saja.

Dimana kejadian tersebut pada hari Senin, 29 September 2026, sekitar pukul 12.30 WITA berlokasi Lokasi: Jl. Erang Baji, RT 001/RW 001, Galesong Kota, Takalar dimana perbuatan Terlapor masuk ke rumah pelapor, merusak jendela, pintu, melempar perabotan hingga pecah dan Kerugian Diperkirakan minimal Rp 20.000.000,-

“Rumah ini sudah selesai diputuskan oleh pengadilan. Seharusnya aman. Tapi tiba-tiba datang, mengamuk, merusak semuanya. Saya tidak diam, saya lapor.”  ujar Kasmawati.

Polres Takalar telah menerima dan mencatat laporan ini. Proses penelitian sedang berjalan.

Kasmawati berharap pihak berwenang segera memanggil terlapor, mengusut tuntas peristiwa ini, dan menegakkan hukum agar tidak ada warga lain yang mengalami hal serupa.

Red…

Tinggalkan Balasan

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang