
ACEH TENGGARA — Upaya membantu masyarakat memperoleh akses bantuan sosial terus dilakukan di tingkat desa. Babinsa Desa Kute Antara, Serka Ali Asmi, Koramil 02/Bambel, Kodim 0108/Aceh Tenggara, mendampingi warga Desa Bisaan dalam proses pendaftaran bantuan sosial melalui portal Agent Perlinsos.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang selama ini belum memperoleh akses bantuan sosial. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu warga memahami proses pendaftaran sekaligus memastikan data dan persyaratan yang diperlukan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pendampingan tersebut, Serka Ali Asmi membantu warga Desa Bisaan melakukan proses pendaftaran melalui portal Agent Perlinsos. Pendataan diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan desil kesejahteraan, termasuk kelompok desil 1, 2, 3, dan 4.
Langkah tersebut menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun belum terdata atau belum dapat mengakses program bantuan sosial. Kondisi itu membuat pendampingan di tingkat desa menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memahami jalur administrasi yang harus ditempuh.
Serka Ali Asmi turut memberikan arahan kepada warga agar data yang disampaikan dalam proses pendaftaran sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan penentuan penerima bantuan sosial oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pendampingan ini juga menunjukkan peran Babinsa yang tidak hanya berkaitan dengan tugas pembinaan keamanan dan kewilayahan, tetapi turut hadir membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan sosial.
Warga Desa Bisaan menyambut baik pendampingan tersebut. Bagi masyarakat yang belum memahami mekanisme pendaftaran secara digital, kehadiran aparat kewilayahan dinilai membantu memperjelas tahapan yang harus dilakukan.
Meski demikian, proses pendaftaran tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan sosial. Data yang telah didaftarkan tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan serta kewenangan instansi terkait.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan untuk masuk dalam proses pendataan bantuan sosial secara resmi dan transparan.
Babinsa Serka Ali Asmi menegaskan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta memberikan data yang benar agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
Pendampingan warga melalui Agent Perlinsos ini sekaligus menjadi bentuk sinergi di tingkat desa dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap program pemerintah, khususnya bagi warga yang selama ini belum mendapatkan bantuan sosial.

Tinggalkan Balasan