
ACEH TENGGARA – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, kembali menjadi sorotan. Kamaludin, tokoh masyarakat setempat, mendesak Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera memberikan kepastian atas penanganan persoalan tersebut dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara apabila ditemukan bukti permulaan yang mengindikasikan tindak pidana. Menurut Kamaludin, persoalan ini telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Kamaludin menilai, apabila Inspektorat telah menerbitkan Teguran I, Teguran II, hingga Teguran III dalam rangka menindaklanjuti persoalan tersebut, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut setiap teguran, serta langkah yang ditempuh setelah teguran terakhir diterbitkan.
Rangkaian teguran tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka. Teguran pertama semestinya ditindaklanjuti dengan pemenuhan kewajiban atau perbaikan sesuai isi rekomendasi. Apabila persoalan belum diselesaikan, Inspektorat perlu menjelaskan dasar penerbitan teguran berikutnya dan mengevaluasi tindak lanjut pihak yang diperiksa. Sementara itu, setelah Teguran III, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai apakah rekomendasi telah dipenuhi, apakah masih terdapat temuan yang belum diselesaikan, dan apakah hasil pemeriksaan memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Namun, penerbitan Teguran I hingga Teguran III tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi ataupun mewajibkan pelimpahan otomatis ke kejaksaan. Status penanganan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sifat temuan, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, Kamaludin meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tidak membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa penjelasan. Ia mendesak agar perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut teguran disampaikan secara transparan, termasuk alasan apabila persoalan tersebut belum ditingkatkan ke tahap penanganan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Bupati Aceh Tenggara dan Inspektorat menjelaskan secara terbuka, sudah sampai di mana penanganan dugaan penyimpangan dana desa ini. Jika Teguran I, II, dan III memang telah diterbitkan, apa tindak lanjutnya? Jika masih ada temuan yang belum diselesaikan dan terdapat bukti permulaan tindak pidana, segera koordinasikan dan limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai mekanisme hukum,” demikian penegasan desakan Kamaludin.
Menurutnya, dana desa merupakan bagian dari keuangan publik yang harus dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara profesional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun yang belum dinyatakan bersalah melalui proses hukum.
Kamaludin juga meminta Bupati Aceh Tenggara menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa serta memastikan hasil pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti secara nyata. Jika persoalan masih berada dalam ranah administratif, penyelesaiannya harus dipastikan. Namun, apabila terdapat bukti permulaan penyimpangan yang bersifat pidana, penanganan perlu dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut sejalan dengan prinsip pengawasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum.
Kamaludin menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Yang diminta adalah kepastian mengenai status pemeriksaan, keterbukaan atas tindak lanjut hasil pengawasan, dan tindakan tegas apabila bukti yang ditemukan memenuhi dasar untuk proses hukum.
Hingga berita ini disusun, tanggal dan nomor Teguran I, Teguran II, dan Teguran III, berikut hasil pemeriksaan serta tindak lanjut resminya, belum dicantumkan dalam bahan berita. Konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Bupati Aceh Tenggara diperlukan untuk memastikan kronologi tersebut. Pihak-pihak terkait juga berhak memberikan penjelasan dan tanggapan atas desakan yang disampaikan Kamaludin.
Kamaludin berharap persoalan dugaan penyimpangan Dana Desa Terutung Payung Hilir Tahun Anggaran 2022–2025 tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia kembali mendesak agar, apabila persyaratan hukum terpenuhi, hasil penanganan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sehingga dugaan tersebut dapat ditelaah secara independen dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan