
ACEH TENGGARA — Persoalan belum terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2026 mulai menjadi perhatian para guru dan kepala sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara. Hingga 23 September 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juli, Agustus dan September belum menunjukkan penerbitan SKTP, sementara periode Januari hingga Juni tercatat telah terbit.
Persoalan ini disebut berdampak pada guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari sisi status kepegawaian, persoalan administrasi dan validasi data juga menjadi perhatian bagi tenaga pendidik dengan berbagai status, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, serta tenaga honorer, sesuai dengan status dan persyaratan masing-masing dalam sistem yang digunakan untuk proses administrasi tunjangan.
Tiga Bulan SKTP Belum Terbit
Berdasarkan tampilan data Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026 yang diperlihatkan pada 23 September 2026, periode Juli tercatat dengan keterangan “Tidak Terbit SKTP – Menunggu Waktu Validasi”. Status serupa juga terlihat pada Agustus.
Sementara untuk September tercantum keterangan “Belum Terbit SKTP – Masih Proses Validasi”.
Dengan demikian, hingga 23 September 2026, proses penerbitan SKTP untuk Juli, Agustus dan September masih belum selesai sehingga TPG untuk tiga bulan tersebut belum dapat masuk ke tahap pencairan.
Belasan Kepala Sekolah di Lawe Sigala-gala Juga Menunggu SKTP
Informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan bahwa persoalan belum terbitnya SKTP tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi juga sejumlah kepala sekolah.
Di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, disebut terdapat sekitar 12 kepala sekolah yang hingga saat ini juga belum mendapatkan penerbitan SKTP.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai proses validasi dan pengelolaan data GTK yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses penerbitan SKTP.
Guru TK, SD dan SMP Ikut Menjadi Perhatian
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut tenaga pendidik pada berbagai jenjang pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Mulai dari guru TK, guru SD hingga guru SMP disebut ikut terdampak oleh belum terbitnya SKTP periode Juli, Agustus dan September 2026.
Dari sisi status kepegawaian, para guru di lingkungan pendidikan juga memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu hingga tenaga honorer.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak semua guru dengan status kepegawaian tersebut secara otomatis memiliki hak atau mekanisme TPG yang sama. Penerbitan SKTP dan pembayaran tunjangan tetap bergantung pada persyaratan, status sertifikasi, validitas data serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing guru.
Karena itu, diperlukan kejelasan dari pihak yang berwenang mengenai kelompok guru mana saja yang terdampak langsung oleh belum terbitnya SKTP Juli–September 2026 dan apa penyebab masing-masing status tersebut belum dapat diproses.
Sebagian Besar Indikator Sudah Valid
Dari tampilan sistem yang diperlihatkan, sejumlah indikator pada bagian “Hasil Validasi” justru telah berstatus valid.
Di antaranya verval PTK, status kepegawaian, pemenuhan beban mengajar, rekening bank, kelulusan sertifikasi pendidikan, validasi usia, keaktifan, mekanisme pembayaran serta kelengkapan data.
Pada bagian rekening bank, sistem juga menunjukkan status valid dengan keterangan rekening valid dan terdaftar pada PT Bank Aceh Syariah.
Namun masih terdapat dua indikator yang belum selesai, yakni “Validitas Data” dan “Catatan Masalah”.
Keduanya tercatat dengan status “Menunggu Validasi Ulang”, dengan keterangan bahwa masih terdapat data yang belum valid.
Dugaan Perubahan Data Setelah Pergantian Kabid
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula dugaan adanya perubahan atau ketidaksesuaian data pada sistem setelah terjadinya pergantian pejabat pada bidang yang menangani Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pergantian Kepala Bidang yang menangani GTK turut berpengaruh terhadap proses pengelolaan, sinkronisasi atau validasi data guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan adanya data guru atau data sekolah yang sebelumnya tercatat pada satu sekolah, namun kemudian muncul atau berpindah pada sekolah lain dalam sistem.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait. Belum dapat dipastikan apakah perubahan tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi, proses sinkronisasi sistem, pembaruan data, perpindahan tugas, atau faktor teknis lainnya.
Karena itu, pihak yang berwenang perlu memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan guru dan kepala sekolah.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Belum terbitnya SKTP selama tiga bulan berturut-turut akhirnya menimbulkan pertanyaan di kalangan guru dan kepala sekolah di Aceh Tenggara.
Jika sebagian besar indikator validasi telah berstatus valid, rekening telah dinyatakan valid, beban mengajar terpenuhi dan persyaratan sertifikasi telah tercatat, mengapa SKTP untuk Juli, Agustus dan September 2026 masih belum diterbitkan?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh data guru dan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara benar, sinkron dan tervalidasi sehingga tidak menghambat penerbitan SKTP.
Apakah persoalan tersebut berada pada proses validasi data, pengelolaan data GTK, sinkronisasi sistem, atau terdapat persoalan administratif maupun teknis lainnya?
Pergantian pejabat pada bidang GTK juga perlu dijelaskan apabila memang terdapat perubahan mekanisme atau pengelolaan data yang berdampak terhadap proses validasi dan penerbitan SKTP.
Jangan Sampai Guru Menjadi Korban Persoalan Administrasi
Para guru pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai status data mereka, alasan SKTP belum diterbitkan serta kapan proses validasi ulang dapat diselesaikan.
Apabila memang terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, diperlukan mekanisme yang jelas dan cepat untuk melakukan perbaikan agar guru tidak dirugikan akibat persoalan administrasi atau sistem.
Persoalan ini menjadi perhatian karena mencakup guru TK, SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, serta disebut turut menyentuh sejumlah kepala sekolah.
Para tenaga pendidik dengan berbagai status kepegawaian, termasuk PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu dan honorer, juga membutuhkan kejelasan mengenai posisi data dan hak administratif mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga 23 September 2026, fakta yang terlihat dari sistem adalah TPG Januari–Juni telah terbit, sedangkan Juli–September masih belum terbit SKTP dan sebagian data masih berstatus “Menunggu Validasi Ulang”.
Kini para guru dan kepala sekolah menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya pihak yang menangani GTK, mengenai penyebab belum terbitnya SKTP tersebut.
Termasuk penjelasan mengenai sekitar 12 kepala sekolah di Kecamatan Lawe Sigala-gala yang disebut juga belum mendapatkan SKTP serta dugaan adanya perubahan data guru atau sekolah dalam sistem.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan data guru TK, SD dan SMP di Aceh Tenggara benar-benar valid, sinkron dan tidak menjadi penghambat dalam proses penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan. [Red].

Tinggalkan Balasan