
LMNNews // TAKALAR, 21 September 2026 – Tindak pidana dugaan pengancaman yang terjadi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 12 September 2026 kini resmi masuk jalur hukum. Kepolisian Resor Takalar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan sebagai dasar sah penanganan perkara ini.
Dimana telah keluar Surat Pemberitahuan Perihal Penelitian dengan Nomor: B/503/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim, 13 September 2026 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IX/SPKT/2026/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL.
Atas kejadian tersebut dimana Pelapor adalah Samsuddin (selaku korban) dan Terlapor Tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dimana lokasi kejadian terletak di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kab. Takalar.
Dimana korban saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut dan berharap Tiga orang yang diduga terlibat harus diperiksa satu per satu. Kami menuntut penelitian menyeluruh, objektif, dan transparan. Kebenaran harus dicari tanpa memihak siapa pun. Hukum harus berdiri tegak,” tegas pihak pelapor.
Red…

Tinggalkan Balasan