
ACEH TENGGARA — Penanganan persoalan pengelolaan Dana Desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, memasuki tahapan baru. Berkas teguran III disebut telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Elhan-RI Provinsi Aceh. Organisasi tersebut menilai penandatanganan teguran III merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh, Abd. Wahab, menyampaikan apresiasi atas langkah Bupati Aceh Tenggara yang telah menandatangani teguran III.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tenggara yang telah menandatangani teguran III. Kami berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abd. Wahab.
Menurut Abd. Wahab, pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, pihaknya berharap seluruh tahapan tindak lanjut dilakukan secara transparan dan profesional. Apabila masih terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan, pihak-pihak terkait juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah diterbitkannya teguran III, berkas penanganan persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir selanjutnya disebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, proses pelimpahan tersebut tetap perlu dibedakan dengan telah terbuktinya suatu tindak pidana. Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, organisasi tersebut berharap proses penanganan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan fakta serta alat bukti. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian dalam penyelesaian persoalan ini,” tegas Abd. Wahab.
Persoalan Dana Desa Terutung Payung Hilir sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapat tindak lanjut melalui proses pemeriksaan serta teguran secara bertahap.
Dengan ditandatanganinya teguran III, perhatian kini tertuju pada tahapan selanjutnya. Jika berkas benar-benar dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Seluruh pihak juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
DPW L-ELHAN-RI Provinsi Aceh menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara konstruktif dan menghormati kewenangan masing-masing lembaga dalam menangani persoalan tersebut.
Masyarakat pun berharap proses tindak lanjut Dana Desa Terutung Payung Hilir dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh persoalan yang dipersoalkan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa ke depan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan