
LMNNews // TAKALAR, 6 September 2026 – Kegiatan penambangan pasir jenis Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi terungkap di wilayah perbatasan Desa Kalukubodo dan Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan. Aktivitas ini memicu kekhawatiran serius akan kerusakan lingkungan serta membahayakan pemukiman warga dan kawasan pesisir terdekat.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Minggu (6/9/2026), terlihat alat berat ekskavator aktif mengeruk tanah dan pasir, meninggalkan lubang-lubang besar serta tumpukan material yang tidak tertata. Lokasi penambangan berada dalam jarak yang cukup dekat dengan tempat tinggal warga dan tidak jauh dari garis pantai/laut.
Tidak ditemukan papan informasi, izin lokasi, maupun papan pengumuman pengelolaan lingkungan di area tersebut. Operasi yang berlangsung terus-menerus ini dinilai berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, serta menimbulkan risiko kerusakan lingkungan jangka panjang.
Lokasi tersebut berlokasi diPerbatasan Desa Kalukubodo – Bontomarannu, Kec. Galesong Selatan, Kab. Takalar Sulawesi Selatan. Dalam Kondisi Alat berat aktif, area terbuka tanpa pengaman/pembatas, dekat pemukiman & laut.
Masyarakat dan pengamat meminta kepastian hukum. Pihak Lembaga/Pemantau lapangan berharap Dinas Terkait, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, serta Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan kelengkapan izin, dan menindak sesuai aturan jika terbukti tidak sah.
“Kami mengapresiasi jika pihak berwenang segera memeriksa langsung dilapangan demi melindungi lingkungan dan hak-hak warga sekitar,” ujar salah satu warga sekitar di.lapangan.
Red…

Tinggalkan Balasan