
Kutacane – Ketua DPW Elhan-RI Provinsi Aceh, Abdul Wahab, bersama sejumlah masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa yang telah mereka laporkan.
Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan mengenai sejauh mana proses tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Tenggara terhadap laporan tersebut.
Menurut Abdul Wahab, pihak Inspektorat melalui bagian tindak lanjut menjelaskan bahwa hingga saat ini telah memberikan Teguran II kepada Kepala Desa Terutung Payung Hilir. Selanjutnya, Inspektorat akan melayangkan Teguran III sebagai tahapan terakhir dalam proses pembinaan administratif.
“Apabila Teguran III tersebut tidak diindahkan atau tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, maka Inspektorat Aceh Tenggara akan melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Wahab, mengutip penjelasan dari pihak Inspektorat.
Abdul Wahab menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap seluruh tahapan yang dilakukan tidak berhenti pada teguran administratif semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti apabila ditemukan unsur yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Terutung Payung Hilir, Kamaludin Pinim yang akrab disapa Jhonson Silalahi, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Jangan beri ruang kepada siapa pun yang diduga menyalahgunakan Dana Desa. Jika memang terbukti, berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan contoh bagi kepala desa lainnya sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

Tinggalkan Balasan