Kutacane // lmnnews – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pihak yang disebut dalam pemberitaan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Jabal Nurdin Cipto, S.Pd yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan, termasuk meminta maupun mengoordinasikan pengumpulan uang dari kepala sekolah dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.

Ia juga membantah keras narasi yang menyebut dirinya menjual atau mencatut nama Persatuan Wartawan Aceh maupun Persatuan Wartawan Indonesia untuk kepentingan pribadi.

“Saya tidak pernah membawa, mencatut, ataupun memanfaatkan nama organisasi wartawan mana pun demi keuntungan pribadi. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” tegas Jabal Nurdin Cipto, S.Pd saat memberikan klarifikasi.

Selain itu, dirinya turut membantah pernyataan salah satu narasumber yang menyebut telah menyetorkan uang sebesar Rp30 ribu saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun 2026.

“Saya tegaskan, tidak pernah ada instruksi maupun permintaan dari saya terkait pengumpulan uang sebesar Rp30 ribu ataupun dalam bentuk apa pun kepada kepalap sekolah. Pernyataan tersebut seharusnya dapat dibuktikan secara objektif dan tidak disampaikan secara sepihak sehingga menimbulkan opini yang merugikan,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang beredar saat ini telah menggiring persepsi publik tanpa adanya konfirmasi menyeluruh dan berimbang kepada pihak yang dituduhkan sebelum pemberitaan dipublikasikan.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak lain yang mengatasnamakan dirinya ataupun organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawabnya.

Lebih lanjut, Jabal Nurdin Cipto, S.Pd menyampaikan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik yang profesional. Namun demikian, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan ataupun memiliki bukti tertentu, saya mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saya siap memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan publik,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan maupun penetapan hukum dari aparat penegak hukum terkait dugaan sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan tersebut.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang telah beredar sebelumnya, sekaligus untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Red.

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang