
Kutacane // lmnnews – Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, mengecam keras pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan pungutan yang menyeret nama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Babussalam tingkat Sekolah Dasar serta mencatut nama organisasi wartawan.
Menurut Abd. Wahab, pemberitaan tersebut dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik karena diterbitkan tanpa melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang diberitakan, khususnya kepada oknum Ketua K3S yang dituduhkan dalam isi berita tersebut.
“Media seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi berimbang sebelum menaikkan berita. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi justru menimbulkan fitnah, keresahan, serta merusak nama baik seseorang maupun dunia pendidikan,” tegas Abd. Wahab, Sabtu (09/05/2026).
Ia menilai, jika benar ada dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui mekanisme yang jelas dan disertai data yang valid, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa klarifikasi dari pihak yang dituding.
Selain itu, DPW Lembaga Elhan-RI Aceh juga menyayangkan pencatutan nama organisasi profesi wartawan dalam isu tersebut. Menurutnya, organisasi pers memiliki marwah dan kode etik yang harus dijaga bersama.
“Kami meminta seluruh media agar lebih profesional, objektif, dan berimbang dalam menyajikan informasi kepada publik. Jangan menjadikan media sebagai alat penghakiman sepihak yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan maupun profesi jurnalis,” lanjutnya.
Ketua DPW Lembaga Elhan-RI Aceh, Abd. Wahab, juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan tidak mudah menggiring opini sebelum adanya kejelasan fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan pungutan tersebut. Namun berbagai pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku.
Red.

Tinggalkan komentar