Aceh Tenggara // lmnnews – Publik berhak curiga. Ketika dugaan korupsi Dana Desa di Terutung Payung Hilir sudah terang-benderang di depan mata, namun Bupati Aceh Tenggara tetap memilih diam, maka pertanyaan paling mendasar muncul: ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja?

Fakta di lapangan tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Waktu pembinaan 60 hari telah habis tanpa hasil. Tidak ada transparansi, tidak ada tindakan tegas, dan tidak ada sinyal bahwa kasus ini akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diamnya pemerintah daerah justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang sedang “diamankan”.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi. Siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara wajib diproses hukum. Titik.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan. Namun yang terjadi di Terutung Payung Hilir justru sebaliknya: kekuasaan diduga digunakan sebagai alat untuk membungkam, membalas, bahkan mendiskriminasi masyarakat.

Indikasinya nyata dan memalukan:

*Warga yang kritis tidak diundang dalam musyawarah pembagian daging Idul Fitri. Ini bukan sekadar kelalaian—ini bentuk pengucilan sosial.

*Data bantuan
banjir dari BPBD sebanyak 25 orang dipangkas menjadi hanya 9 orang secara sepihak.

*Kepala desa dan perangkatnya justru masuk sebagai penerima bantuan.

*Sebanyak 16 warga dicoret, dengan alasan yang sangat problematik: karena mereka melapor ke kejaksaan.

Jika benar, ini bukan lagi sekadar dugaan korupsi. Ini sudah mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis—menggunakan jabatan untuk menghukum lawan dan menguntungkan diri sendiri.

Lalu di mana posisi Bupati?

Diamnya Bupati dalam situasi seperti ini bukan sikap netral. Dalam perspektif publik, diam adalah keberpihakan. Diam adalah sinyal bahwa praktik seperti ini bisa ditoleransi. Dan jika itu yang terjadi, maka yang rusak bukan hanya satu desa—tetapi kepercayaan terhadap seluruh sistem pemerintahan daerah.

Bupati tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “pembinaan”. Ketika pembinaan gagal dan diabaikan, langkah selanjutnya hanya satu: penegakan hukum.

Jika tidak segera dilimpahkan ke APH, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan integritas dan komitmen kepemimpinan Bupati Aceh Tenggara. Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap dugaan korupsi bisa dianggap sebagai kegagalan menjalankan amanat jabatan.

Masyarakat tidak butuh janji. Mereka butuh tindakan.

Karena jika hukum terus diperlambat, maka ketidakadilan akan bergerak lebih cepat.

Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah kemarahan yang menunggu momentum.

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang