
ACEH TENGGARA // lmnnews – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Terutung Payung Hilir, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga pertengahan April 2026, masyarakat menilai belum ada kepastian hukum yang nyata dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara maupun Inspektorat daerah, meskipun rangkaian proses awal telah dilalui.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal 28 Oktober 2025. Seiring berjalannya waktu, Inspektorat Aceh Tenggara juga telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 6 Februari 2026.
Dalam hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara yang mencapai angka Rp232.615.250. Tidak hanya itu, pihak terkait juga telah menerima Surat Teguran II pada bulan Maret 2026, yang menandakan bahwa proses pembinaan telah berjalan.
Namun ironisnya, masa pembinaan selama 60 hari yang diberikan kini telah lewat, tanpa adanya kejelasan tindak lanjut hukum terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab, yakni Kepala Desa Terutung Payung Hilir.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka menilai proses hukum terkesan berjalan sangat lambat, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang seolah melindungi oknum tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana mestinya.
“Kami masyarakat sudah sangat kecewa. Dari laporan sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan hukum. Padahal sudah ada hasil audit yang jelas menyebutkan kerugian negara,” tegas Kamaludin Pinim.
Ia juga menyoroti habisnya masa pembinaan yang diberikan, namun belum diikuti dengan langkah hukum lanjutan.
“Kalau memang ada kerugian negara dan waktu pembinaan sudah lewat, seharusnya sudah masuk proses hukum. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kamaludin Pinim bahkan membandingkan kasus ini dengan pelanggaran-pelanggaran kecil yang seringkali diproses dengan sangat cepat.
“Orang mencuri ayam saja bisa langsung diproses hukum. Kenapa kepala desa kami sampai sekarang belum juga diproses? Apakah kebal hukum? Atau ada yang melindungi?” ujarnya dengan nada kecewa.
Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir kini berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, segera memberikan kepastian terkait status penanganan kasus tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Selain itu, warga juga mendesak agar pihak Inspektorat tidak berhenti hanya pada tahap audit dan pembinaan, tetapi turut mendorong proses hukum jika memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Warga berharap tidak ada lagi penundaan, dan proses hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang karena hukum yang tidak ditegakkan,” tutup Kamaludin Pinim alias Jonson Silalahi.
Red…

Tinggalkan komentar