Takalar // lmnnews.id – Lembaga Elhan-Ri telah resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar pada tanggal 02 Maret 2026, terkait dugaan perubahan nama salah satu kepala Desa Aktif yaitu kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Perubahan ini diduga terjadi pasca menjelang tahapan Pilkades dikabupaten takalar, kuat dugaan tanpa putusan penetapan pengadilan setempat.

Hasbuddin Toro, Kadiv Investigasi Elhan-Ri, menyatakan bahwa perubahan identitas Kepala Desa Bontosunggu ini diduga cacat administrasi dan menimbulkan beberapa implikasi hukum. RDP ini bertujuan untuk membahas khusus terkait masalah tersebut. (02/03/26)

Ditempat terpisah Mirwan.,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa Berdasarkan pandangan hukum dan peraturan perundang-undangan di indonesia (UU No.23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan), perubahan nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri Setempat. (03/03/2026).

Mirwan juga menambahkan bahwa perlunya membedakan antara “Perubahan Nama” dan “Pembetulan Nama”. Dimana perubahan nama wajib adanya Putusan Pengadilan setempat, karena sifatnya merubah seluruh nama contohnya Budi menjadi Nasir maka perlu permohonan ke Pengadilan Negeri setempat dengan alasan yang kuat.

Sedangkan pembetulan nama tidak mesti adanya Putusan Pengadilan karena sifatnya pembetulan nama di Ktp/Kk/Akta Kelahiran, tidak perlu sidang di Pengadilan jika terjadi kesalahan tulis (typo) yang tidak mengubah identitas orang tersebut secara substantif, contoh terjadi salah ejaan, kekurangan huruf, atau penulisan nama yang tidak sesuai dengan dokumen dasar (misalkan ijazah atau akta nikah) dan cukup pembetulan nama ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat.

Dimana akibat hukum perubahan nama yang sah (melalui pengadilan/pembetulan resmi) akan memberikan kepastian hukum dan bukti tertulis yang kuat sedangkan mengubah nama secara sepihak (tanpa dokumen resmi) akan mengakibatkan dokumen kependudukan (Ktp/kk) tidak valid sehingga berisiko hukum dikemudian hari.

Kesimpulannya adalah jika ingin mengubah nama secara total, seseorang wajib menempuh sidang di Pengadilan setempat. Jika hanya membetulkan ejaan nama karena kesalahan admin bisa langsung ke Dukcapil setempat. Ujar Mirwan.

Terkait persoalan identitas Kepala Desa Bontosunggu yang aktif saat ini tentang nama Nurlia Kebo menjadi Hadijah, Mirwan berpendapat bahwa pemilik identitas seharusnya terlebih dahulu bermohon ke Pengadilan Negeri Takalar terkait perubahannya, nanti dikabulkan permohonannya kemudian Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar tersebut di stor ke Dukcapil untuk dilakukan perubahan apabila perubahannya disetujui.

Red…

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang