
Aceh Tenggara // Lmnnews.id – Hari Senin 17 November 2025 Ketua DPW Aceh lembaga Elhan-RI bersama beberapa jajaran mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Guna mempertanyakan Laporan Masyarakat terkait di Desa Terutung Payung Hilir yang dilaporkan pada kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD Anggaran tahun 2022, tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025 diDesa Terutung Payung Hilir kecamatan Bambel kabupaten Aceh tenggara, yang dimasukkan pada tanggal 28 Oktober 2025 lalu.
Abd Wahab Ketua DPW Aceh Lembaga ELHAN – RI bersama jajaran Elhan-Ri menkonfirmasi pihak kejaksaan dan untuk meminta keterangan kepada kejaksaan Negeri Aceh Tenggara guna tindak lanjut atas laporan tersebut dan sudah sampai dimana terkait laporan Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir dan sudah sejauh mana tindak lanjut perkara yang sudah dilaporkan Masyarakat Desa Terutung Payung hilir kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Abd Wahab, saat sampai di Pts pada kantor kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bertemu dengan salah satu staf dan menyampaikan bahwa bapak kasi pidsus tidak berada ditempat dimana sedang diluar kota sehingga tidak bisa ditemui hari ini. 17/11/2025.
Dan ditempat yang berbeda Tokoh masyarakat desa tersebut meminta kepada Bapak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang baru tersebut kiranya bisa menindak Lanjuti Laporan Masyarakat tersebut secara cepat, karena sekarang di tengah Masyarakat kami timbul kegaduhan, seolah kepala Desa kami kebal hukum dan banyak isu-isu negatif, dengan adanya isu tersebut kami dari perwakilan masyarakat meminta kiranya ada kepastian dan titik terang.
#Red…
Tinggalkan komentar