
Berau, Kalimantan Timur//Lmnnews – Aliansi organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Berau hari ini secara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Surat tersebut berisi permintaan mendesak untuk segera diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu pemindahan jalan Gurimbang yang menghubungkan wilayah pesisir Kecamatan Sambaliung. (23/10/2025)
Diduga, pengalihan jalan ini dilakukan oleh PT. Berau Coal, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut. Enam perwakilan Ormas Kabupaten Berau hadir untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat. Mereka terdiri dari Ketua Umum Banuanta Bersatu, Adji Ismail; Ketua Gagak Berau, Hidayad; Ketua BBJ, Herliansyah; Ketua Galak Berau, Ahmad Rifani; Ketua Umum Laskar Banjar Borneo (LBB) Berau, Herwan; dan Ketua TAB Berau, Sutardjo Taslim Arkan M.Si.
Para perwakilan Ormas tersebut menyampaikan bahwa pengalihan jalan ini telah menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan masyarakat, terutama warga Kampung Gurimbang dan sekitarnya. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat untuk berbagai keperluan ekonomi, sosial, dan transportasi sehari-hari.
“Pengalihan jalan tanpa adanya sosialisasi dan solusi yang memadai sangat merugikan masyarakat. Kami merasa hak-hak kami diabaikan,” ujar Adji Ismail, Ketua Umum Banuanta Bersatu, saat menyampaikan pernyataan kepada media setelah menyerahkan surat di gedung DPRD Berau.
Aliansi Ormas Kalimantan Kabupaten Berau berharap agar DPRD Kabupaten Berau dapat segera merespon permohonan ini dengan mengadakan RDP secepatnya. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
“Kami berharap DPRD dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat diutamakan,” tambah Hidayad, Ketua Gagak Berau.
Sebagai informasi, pembangunan jalan tersebut baru saja selesai melalui beberapa tahap dan menggunakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Pemindahan jalan ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan jalan tersebut.
#Hendra
Tinggalkan komentar