
Jeneponto-Sulsel // Lmnnews.id – Sebanyak 22 unit pembangunan Septik Tank skala individual milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam dari berbagai media dan lembaga penggiat anti korupsi.
Diketahui proyek pembangunan septik tank dan pengadaan air bersih yang menelan anggaran sebesar Rp.560.000.000, dengan nomor kontrak ; 01/SPK/PRONANGKIS/DAU-CK.600/VII/2025, pelaksana KSM TAMANROYA BAHAGIA, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan sarat penyimpangan.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pantauan dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama dengan beberapa rekan awak, pada hari Senin, 15 September 2025. Menemukan adanya indikasi kecurangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak kerja.
Pasalnya, dilokasi proyek pembangunan septik tank, ukuran 110 cm x 230 cm x 95 cm dan Jamban Keluarga yang berada dilingkungan Tamanroya Kota ukuran volume (130 cm x 1,60 cm x 220 -250 cm ) Untuk pemakaian besi beton pada pekerjaan Sloef dan Tulangan hanya memiliki ukuran (9,4 sigma).
Sementara dari sumber informasi yang diperoleh diketahui proyek tersebut dianggarkan senilai Rp560 juta dikalikan 22 unit. Sehingga perunitnya dianggarkan kurang lebih Rp.25.454.000,00.
Salah satu warga penerima manfaat, yang dimintai keterangan mengungkapkan, bahwa pekerjaan belum selesai sementara kami sudah ingin menggunakannya. Namun terkait bahan material yang digunakan kami sama sekali tidak mengetahuinya.”ujar warga setempat
Terpisah team Lembaga ELHAN RI, Kepada media, menjelaskan dari hasil investigasi kami dilapangan, pekerjaan septik tank yang ada dikelurahan Tamanroya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga terindikasi adanya Mark up anggaran.
Dari hasil analisa team kami menduga adanya Mark up anggaran dengan selisih yang sangat fantastis hingga mencapai Ratusan juta Rupiah.”jelas ELHAN RI
Aswin, ketua KSM TAMANROYA BAHAGIA,, yang dimintai konfirmasi oleh team melalui sambungan selulernya, namun hingga berita ini diterbitkan nomor yang dituju sedang tidak aktif.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kabupaten Jeneponto, Saharuddin, S.Sos, belum berhasil untuk dimintai tanggapannya.
Bersambung…..
(Team_Redaksi)
Tinggalkan komentar