
Takalar, lmnnewa.id // Advokat Ahmad Yuskirman Sah, S.H. Mengutuk perbuatan Nursyam Oknum Brimob Polri yang diduga menganiaya salah satu warga di.Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulsel,
jangankan jadi POLRI menjadi Masyarakat Republik Indonesia Biasa Saja anda Tidak layak melakukan pebuatan yang melanggar hukum.
Bahwa apa yang terjadi pada hari tanggal 15 November 2024 di desa cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Oknum Brimob sangat mencoreng citra kepolisian.
Hal ini sangat jelas dimana kedudukan Polri sebagai salah satu aparat penegak Hukum yang seharusnya tau bagaimana Hukum Acara Pidana mengatur tentang Hukum pidana mengapa harus mengambil tindakan main hakim sendiri yang jelas-jelas melanggar ketentuan sebagai mana diatur dalam KUHP pasal 351 sampai dengan pasal 355 KUHP
Hal ini seharusnya segera di proses sesuai dengan ketentuan pasal 11 dan pasal 12 PP Nomor 3 Tahun 2003. Karena jelas-jelas telah melanggar ketentuan pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 PP nomor 2 tahun 2003.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dalam benak saya apakah ia mengikuti pendidikan POLRI dengan baik atau memang tidak pernah di ajarkan dalam pendidikannya. Jika memang ia tidak mengikuti pendidikan POLRI jangankan Jadi Brimob POLRI jadi Masyarakat Republik Indonesia biasa saja anda tidak layak, buat apa petangtang-petengteng memakai Baju kebesaran Polisi kalau tidak tau apa tugas dan fungsinya bahkan cenderung melanggar aturan yang seharusnya dia tegakkan ini tidak hanya melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku tapi sudah melanggar Sumpah terhadap Tuhan yang maha Esa.
Atas perbuatannya tersebut ia tidak layak menjadi bagian dari POLRI saya meminta dengan tegas terhadap PIMPINAN POLRI tidak usah di pertahankan Oknum yang memiliki attitude demikian Tuhan saja dia Lawan apalagi anda.
Apalagi sudah jelas di atur dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2003.
Kalau di pertahankan ia hanya merusak citra Kepolisian.
Selain dari pada itu perbuatannya tidak menghargai Rekan sejawat POLRI ada POLSEK Mangarabombang tempat Anda melapor ada POLRES Takalar tempat anda melapor yang posisinya lumayan dekat dari TKP kalau anda tidak puasa Dengan kinerja teman teman dan di wilayah Hukum Takalar ada POLDA Sul-sel yang jaraknya hanya 1 jam dari kabupaten Takalar atau sekalian telfon pak KAPOLRI kalau anda tidak puas dengan kinerja seluruh jajaran Polri di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasian rekan-rekan kalian yang setengah mati membangun citra Polri Sehingga bagus dimata masyarakat, kamu malah seenaknya merusak saja. Ujar Ahmad.(6/1/25).
Ditempat terpisah keluarga korban yaitu bapak kandung korban saat dikonfirmasi berharap pelaku segera di amankan sehingga korban Andi Bintang yang di lakukan oleh oknum tersebut dengan inisial NS bersama Cs nya, selain itu insiden tersebut pihak korban telah melakukan visum dan pelaporan sehingga Laporan dugaan tindak pidana ini tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/337/XI/2024/Spkt/Polres Takalar/Polda Sulsel pada tanggal 15 November 2024 dan pihak korban telah menerima SP2HP dan hasil gelar ditingkatkan ketahap penyidikan.(7/1/25).
#HT
Tinggalkan komentar