TAKALAR || lmnnews.id-Ratusan tenaga honorer RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle yang telah mengabdi selama puluhan tahun menggelar aksi demonstrasi. Para honorer ini menuntut kepastian terkait status kerja dan kesejahteraan mereka, yang dinilai hingga kini belum memadai. Jumat (03/01/2025).

Menanggapi aksi tersebut, Direktur Utama RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle, dr. H. Ruslan Ramli, segera mengadakan pertemuan bersama jajaran manajemen rumah sakit dan perwakilan demonstran. Dalam pertemuan tersebut, dr. H. Ruslan menunjukkan sikap terbuka dan optimisme terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.

“Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak BKD dan menjelaskan bahwa BLUD memiliki wewenang untuk mengangkat pegawai sendiri. Saat ini, proses tersebut sedang berjalan. Namun, jika ada anggapan bahwa tenaga honorer tidak sejahtera, itu tidak sepenuhnya benar. Pembagian jasa kami lakukan tanpa membedakan antara ASN dan non-ASN,” jelas dr. H. Ruslan.

Lebih lanjut, dr. H. Ruslan menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai pola pengelolaan BLUD telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk segera disahkan menjadi Perbup. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status bagi seluruh tenaga honorer di RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle.

“Kami berharap semua tenaga non-ASN nantinya dapat memiliki status yang jelas. Setelah aksi ini, mari kita fokus kembali memberikan pelayanan sambil menunggu proses yang memang tidak dapat selesai dalam waktu singkat,” tutup dr. H. Ruslan Ramli.

Aksi demonstrasi ini menjadi momen penting untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer, serta mendorong komitmen manajemen Bu RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pegawainya.

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang