LMNNEWS.ID – TAKALAR – Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, Bripda NS, dilaporkan ke Provos atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial Andi Bintang Parawansyah (20). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).

Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri. Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai korban bersama saksi-saksinya. laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.

Ramadan, S.H., kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Elhan Law Firm, berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami sangat berharap penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, secara resmi kami juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Takalar,” tegas Ramadan.

Di tempat terpisah, Senada dengan kuasa hukum, orang tua Andi Bintang juga mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan anaknya mendapatkan keadilan.

“Kami berharap anak kami bisa segera mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkap orang tua korban saat ditemui oleh awak media, Sabtu (7/12/2024).

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby