Takalar – lmnnews.id // Penganiayaan adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, dalam bentuk penyiksaan atau penindasan, yang menimbulkan rasa sakit atau luka. Penganiayaan merupakan tindak pidana yang melawan hukum.

Andi Nur Leonaldi Parawansyah adalah warga takalar yang Resmi melapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/338/XI/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 15 November 2024.

Dimana sebelum melakukan pelaporan AN Leonaldi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi persoalan hukum yang dia alami. Dalam pelaporan tersebut, AN Leonaldi didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum elhan law firm yang berkedudukan dikabupaten takalar.

Kantor hukum elhan law firm yang dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa telah memiliki klient dan ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam mendampingi persoalan hukum yang dia alami dan telah resmi melapor di polres takalar sambil menunggu petunjuk selanjutnya.

Ditempat terpisah saat awak media melakukan penelusuran dan berhasil melakukan konfirmasi terhadap keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya berharap keadilan bisa ditegakkan dan kami percaya terhadap kepolisian dalam menegakkan keadilan., Ujarnya.

Untuk motif terjadinya penganiayaan tersebut, awak media akan melakukan penelusuran-penelusuran untuk mendapatkan informasi akurat dilapangan maupun lainnya.

Bersambung….

#Syarifuddin

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby