
Takalar // lmnnews.id – Sekolah dasar (SD) adalah sekolah yang mengajarkan pendidikan dasar untuk anak-anak berusia 7 sampai 12 tahun (dan dalam banyak kasus, 6 sampai 11 tahun). Sekolah dasar merupakan kelanjutan dari pra-sekolah dan dilanjutkan oleh sekolah menengah. Umumnya, tingkatan di sekolah dasar terbagi menjadi kelas 1 sampai dengan kelas 6. Pendidikan di sekolah dasar dibekali dengan konsep pembentukan karakter, pemahaman abstrak, hingga numerasi.
Salah satu pekerjaan proyek rehab dan pembangunan ruangan baru atau pekerjaan 5 paket disalah satu sekolah di kabupaten takalar adalah UPT SD Negeri 205 Inpres Masalleng kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Team khusus Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) melakukan investigasi khusus dan wawancara para pekerja. ironisnya saat kunjungan tersebut, team melihat dan meragukan kualitas bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut atau asal dikerjakan.,
Salah satu pekerja yang diwawancarai terkait penerapan atau penggunaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi) menjawab
” Kami selama bekerja di sini belum pernah kami dibagikan perlengkapan K3 ” jawabnya.
padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur penggunaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di proyek konstruksi. Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 di industri konstruksi untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Ditempat terpisah pihak ppk yang dikonfirmasi terkait K3 via whatsApp mengatakan bahwa ” Biaya SMKK sudah dianggarkan dalam RAB yang dibuat oleh penyedia dan termasuk dalam bagian kontrak. Kami akan menegur konsultan pengawas sebagai wakil PPK di lapangan untuk lebih tertib dalam mengawasi penggunaan APD. Selanjutnya penyedia akan kami berikan surat teguran. Tegasnya,(07/11/24).
Sementara Humas Lembaga Elhan-Ri (MB) saat dimintai tanggapannya oleh awak media membenarkan adanya aduan masyarakat terkait pekerjaan proyek tersebut sehingga Team melakukan kunjungan ke lokasi. Benar saja di lokasi ditemukan beberapa beberapa pekerja yang tidak mengenakan K3 dan juga beberapa kejanggalan di lokasi proyek.
Menanggapi hal ini, ELHAN – RI berharap pihak pengelolah dapat lebih memperhatikan kualitas dan standar pekerjaan agar bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang, mengerjakan sesuai prosedur sehingga bermanfaat buat siswa siswi. selain itu kami telah kordinasi dan ketua umum untuk tindakan selanjutnya jika di anggap ada indikasi korupsi.
#Bersambung….
Tinggalkan komentar