
Takalar // lmnnews.id – Akta tanah adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan perbuatan hukum tertentu saja mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah.
Dimana pemberitaan sebelumnya yang sempat viral adanya aduan seorang warga pasuleang satu bahwa Akta yang dia mohonkan sudah sebelas (11) bulan lamanya berlalu dan kelengkapan administrasi maupun biaya lainnya sudah diselesaikan dan telah distor oleh berinsial (AN) yang sempat mengadu ke Syarifuddin Gassing Ketua Brigade Lembaga Elhan-Ri dimana bagian dari Lembaga Pengaduan masyarakat dan Kontrol.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada kepala lingkungan NL(Inisial) dimana objek lokasi yang mau dibuatkan akte tanah wilayah kelurahan pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar membenarkan bahwa berkas ada sama dia dan lanjut mempertanyakan terkait masalah dananya menurut penyampaian kepala lingkungan saat di konfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan sudah saya tanya kepada pihak lurah tapi hanya diam. Ujarnya, Jumat, 8 Nov 2024.
Salah satu masyarakat toko pemuda di kelurahan pallantikang dimintai keterangannya terkait masalah tersebut memberikan tanggapan, “saya selaku masyarakat kelurahan pallantikang sangat malu atas kelakuan tersebut, hanya uang Rp.3.000.000,- susah dikembalikan kepada masyarakat dan memberikan contoh tidak baik. Ujar pemuda tersebut yang tidak mau disebut namanya.
Syarifuddin Dg Gassing ketua Brigade Lembaga Elhan-Ri dimana sebelumnya korban atau masyarakat mengadu kepada dirinya dia menyampaikan bahwa lurah pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar memberikan contoh tidak baik dan berharap pj.bupati takalar melakukan teguran maupun evaluasi terhadap lurah tersebut mengingat dia punya bawahan.
Ditempat terpisah Humas DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) saat dikonfirmasi di mabes Elhan-Ri jalan khaeruddin dg ngampa menyampaikan bahwa telah kordinasi dengan bidang investigasi dan telah melaporkan kepada pimpinan umum. Ujar MB.
MB (Humas Elhan-Ri) juga menambahkan bahwa apabila masalah tersebut berlarut-berlarut akan kordinasi dengan Ketua Umum ELHAN-Ri untuk mengarahkan si korban mengambil langkah hukum demi tercapainya keadilan mengingat oknum lurah tersebut sudah mencerminkan perilaku tidak baik terhadap warganya.
Bersambung….
#Red….

Tinggalkan komentar