Takalar // lmnnews.id – Terkait pemberitaan sebelumnya dimana salah satu warga di.lingkungan pasuleang satu kelurahan pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar, mengeluh terkait pengurusan surat akta tanah yang sampai sekarang belum selesai padahal pengurusan tersebut baik administrasi dan lainnya sudah diselesaikan sejak Desember 2023 sampai saat ini oktober 2024 belum selesai yang ditangani langsung oleh lurah pallantikang.

Warga tersebut mengadu ke Syarifuddin Gassing pada hari sabtu 26 oktober 2024 yang tak lain ketua Brigade Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) selaku lembaga pengaduan masyarakat dan kontrol.

Syarifuddin Gassing kepada awak media menyampaikan bahwa dia menerima aduan dari salah satu masyarakat pasuleang satu berinisial (AN) terkait adanya pengurusan surat tanah berupa akta yang ditangani oleh lurah pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar. Sehingga besoknya saya langsung melakukan konfirmasi terkait kebenaran aduan masyarakat tersebut dan melakukan konfirmasi kepada lurah pallantikang,. Ujarnya.

Hasil pantauan dan informasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yang berada dilokasi atau objek yang ingin dibuatkan surat akta, diduga bahwa baru dilakukan pengecekan dan pengukuran di hari selasa 29 Oktober 2024 sesuai objek yang akan dibuatkan surat berupa akta tanah.

Setelah dilakukan penelusuruan dari pihak Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (Elhan-Ri) pada hari Rabu 30 Oktober 2024 di kantor kecamatan pattallassang takalar, membenarkan bahwa betul berkas baru masuk kemarin pertanggal 29 oktober 2024 dan melakukan Dp Administrasi senilai Rp.150.000,-.

Ditempat terpisah saat awak media melakukan konfirmasi pihak Humas DPP Lembaga Elhan-Ri (MB) dikantornya membenarkan bahwa ada aduan salah satu masyarakat dilingkungan pasuleang satu dan telah melakukan konfirmasi pihak kecamatan tadi siang, selain itu berharap pihak lurah pallantikang kiranya segera melakukan gerakan cepat atas pengurusan Akta tersebut mengingat sudah sepuluh bulan jalannya kepengurusan tersebut sampai hari ini belum selesai,. Ujarnya.

Humas Dpp Lembaga Elhan-Ri (MB) juga menambahkan, apabila ada kekurangan berkas atau tidak mampu diproses kiranya berkas dikembalikan ke masyarakat maupun dana administrasi yang telah dibayar senilai Rp. 3.000.000,- sehingga tidak menimbulkan masalah dan warga tidak dirugikan.

Bersambung…..

#A_N

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang