
Takalar // http://www.lmnnews.id – Dimana sebelumnya ada pemberitaan di beberapa hari yang lalu adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu pihak sbpu di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, kini Spbu tersebut resmi di laporkan oleh Lembaga pengaduan masyarakat Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) ke BPH Migas. Takalar,17/10/24.
Saat awak media ini menemui Ketua bidang investigasi DPP ELHAN-Ri Adi Silele membenarkan bahwa pihaknya resmi melaporkan Sbpu yang bernomor 74.922.47 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU wilayah Kabupaten Takalar.
Lanjut Adi Silele Mudah-mudahan BPH Migas agar dalam waktu dekat menindak lanjuti atas laporan Lembaga Elhan-RI, kami akan terus mengawal proses Laporan kami di BPH Migas kita lihat saja apa yang akan terjadi kedepannya sanksi-sanksi apa yang akan di berikan oleh BPH migas ke SPBU yang kami laporkan tersebut.
Ditempat terpisah Humas Lembaga ELHAN-Ri (MB) saat di konfirmasi Terkait adanya Laporan di BPH Migas membenarkan dimana sebelumnya di lakukan pelaporan ke BPH Migas, kami melakukan pengumpulan data-data baik foto maupun video atau bukti lainnya kemudian dilakukan rapat kordinasi atas temuan tersebut untuk menindaki aduan salah satu masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan pengumpulan data-data baik foto, video, maupun data lain sepakat untuk dilakukan Laporan terkait temuan tersebut karena di anggap beberapa alat bukti tersebut sudah kategori memenuhi unsur dilakukan pelaporan. Ujar Humas Lembaga ELHAN-Ri .
Bersambung….
Tinggalkan komentar