Takalar // lmnnews.id – Kecamatan mappakasunggu adalah bagian dari kabupaten takalar menjadi sorotan setelah terungkapnya ketidak patuhan terhadap Peraturan Bupati (PerBub) yang mengatur Rekomendasi Pencarian Alokasi Dana Desa (ADD). Masyarakat mengeluhkan lambatnya proses pencairan ADD yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan, Hal ini berimbas pada keterlambatan pelaksanaan program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu desa di wilayah pemerintahan kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar mengaku belum menerima rekomendasi Triwulan kedua dari pihak kecamatan, meskipun semua persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan, sebagai berikut.

Persyaratan ADD tr. 2

  1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist verifikasi
  2. LPPD Tahun 2023
  3. Data Dasar Keluarga Ta.2023 Melalui SIPD
  4. Realisasi ADD tr.1 + SPTJM Asli ttd cap basah
  5. Foto Baliho Transparansi

Catatan : untuk point 3. Data Dasar Keluarga TA. 2023 Melalui SIPD jika belum selesai diganti dengan surat Pernyataan.
Dan ini sesuai dengan Perbup ADD dan BHPRD no. 07 tahun 2024.

Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) meminta kepada Bapak Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.,Plg. segera menindaklanjuti masalah ini guna untuk menghindari dampak lebih lanjut. “Kami berharap ada kejelasan dan kepastian agar ADD dapat dicairkan tepat waktu,” ungkap sapaan (MB) Humas DPP Elhan-Ri.

Bersambung..

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

“Sukses bukan siapa yang paling pintar, tapi sukses buat orang yang paling konsisten.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

“Hidup bukan tentang memiliki segalanya, tapi tentang menikmati apa yang sudah ada”.

@ 2026 – www.lmnnews.id -Hak Cipta Dilindung Undang-undang