Takalar // http://www.lmnnews.id – Dana desa adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk desa dan disalurkan melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti: Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat.

Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di salah satu kecamatan Di kabupaten takalar yakni Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar memiliki kendala akibat permintaan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim verifikasi kecamatan mappakasunggu. Informasi yang didapat oleh tim verifikasi meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya menjadi ranah pemeriksaan inspektorat kabupaten takalar.

Permintaan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD dan BHPRD Nomor 07 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas persyaratan pencairan dana desa dalam Perbup tersebut.

Berikut Persyaratan Pengajuan BHPR TAHAP 1

  1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist Verifikasi
  2. Laporan Realisasi BHPR Tr.IV + SPTJM asli Cap ttd basah
  3. Fc. Rekening Desa
  4. Realisasi Pajak diatas 50%

Persyaratan ADD tr. 2

  1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist verifikasi
  2. LPPD Tahun 2023
  3. Data Dasar Keluarga Ta.2023 Melalui SIPD
  4. Realisasi ADD tr.1 + SPTJM Asli ttd cap basah
  5. Foto Baliho Transparansi

Catatan : untuk point 3, Data Dasar Keluarga TA. 2023 Melalui SIPD jika belum selesai diganti dengan surat Pernyataan.

Terhambatnya pencairan ADD ini berpotensi mengganggu pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Desa tersebut. Alokasi Dana Desa ADD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tertunda akibat permasalahan administratif.

Kepala kecamatan mappakasunggu yang sebelumnya dikonfirmasi atau dimintai keterangan dikantornya terkait adanya aduan masuk dilembaga Elhan-Ri Tim ( Elhan-Ri ) pada hari senin 07 Oktober 2024. terkait persoalan ini mengatakan bahwa persoalan ini akan terselesaikan secepatnya. Pak camat pun telah memberikan tenggang waktu untuk penyelesaian persoalan ini yaitu sampai hari Rabu 09 Oktober 2024. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari janji waktu yang diberikan oleh pak camat.

“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, Proses verifikasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menghambat pembangunan di desa,” ujar Adi Silele Ketua Investigasi Elhan-Ri.

Bersambung….

#Syarifuddin

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby