lmnnews.id

Tau nggak sahabat ? Kampanye diluar jadwal ada sanksinya loh.

Pasal 69 huruf (k):

Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provensi dan KPU kabupaten/kota.

Pasal 187 ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provensi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Salam Pemilu Damai

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby