
lmnnews.id
Tau nggak sahabat ? Kampanye diluar jadwal ada sanksinya loh.
Pasal 69 huruf (k):
Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provensi dan KPU kabupaten/kota.
Pasal 187 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provensi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Salam Pemilu Damai
Tinggalkan komentar